RPS FIQIH KONTEMPORER

 RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH: Fiqih Kontemporer

Program Studi: Magister Pendidikan Agama Islam (S2)
Perguruan Tinggi: STAI Al-Hikmah Jakarta
Semester: Genap / 2
Jumlah SKS: 3 SKS (Teori dan Kajian Analitis)
Dosen Pengampu: DR. Taufik Abdillah Syukur, Lc., MA


1. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini mengkaji berbagai isu dan problematika hukum Islam yang muncul di era modern, baik dalam bidang ibadah, keluarga, sosial, ekonomi, maupun teknologi. Kajian dilakukan dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, ijtihad kontekstual, serta analisis terhadap fatwa-fatwa lembaga fikih kontemporer.
Mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan analitis dan argumentatif dalam memecahkan persoalan fiqih modern dengan tetap berpijak pada sumber-sumber klasik (al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas) dan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.


2. Capaian Pembelajaran

A. Capaian Pembelajaran Program Studi (CP-PS):

1. Menguasai konsep, teori, dan metodologi keilmuan Islam secara komprehensif dan integratif.

2. Mampu menganalisis problem keagamaan dan sosial dengan pendekatan ilmiah dan nilai-nilai Islam.

3. Mampu bersikap moderat, toleran, dan bijak dalam menyikapi perbedaan pandangan hukum Islam.

B. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK):
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

1. Menjelaskan ruang lingkup dan urgensi fiqih kontemporer dalam konteks modern.

2. Menganalisis sumber hukum Islam dan metode ijtihad terhadap isu-isu baru.

3. Memahami dan menerapkan maqāṣid al-syarī‘ah serta fiqih prioritas dalam pengambilan hukum.

4. Menilai fatwa lembaga-lembaga fiqih kontemporer dan konteks sosialnya.

5. Mengembangkan pemikiran hukum Islam yang kontekstual terhadap persoalan ibadah, keluarga, ekonomi, sosial, dan teknologi.


3. Capaian Pembelajaran Sub-Materi (CPMK Turunan)

Kode

Capaian Pembelajaran Sub-Materi

Indikator Keberhasilan

CPMK-1

Memahami hakikat dan karakter fiqih kontemporer

Dapat menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan karakteristik fiqih kontemporer

CPMK-2

Mampu menganalisis sumber hukum Islam dan metode ijtihad

Mampu menerapkan metode ijtihad pada kasus-kasus baru

CPMK-3

Menerapkan maqāṣid al-syarī‘ah dan fiqih prioritas

Dapat mengaitkan maqāṣid dalam pemecahan masalah modern

CPMK-4

Menilai peran lembaga fatwa

Dapat menganalisis fatwa MUI, Majma‘ Fiqh Islami, DSN, dll

CPMK-5

Menganalisis berbagai bidang fiqih kontemporer (ibadah, keluarga, sosial, ekonomi, digital)

Dapat menyusun argumen hukum Islam atas kasus aktual


4. Rencana Pembelajaran per Pertemuan (16 Minggu)

Minggu

Pokok Bahasan

Sub Pokok Bahasan / Aktivitas

Metode

Penilaian

1

Pendahuluan Fiqih Kontemporer

Definisi, ruang lingkup, karakteristik, dan urgensi fiqih kontemporer

Ceramah interaktif, diskusi

Partisipasi

2

Pokok-Pokok Ajaran Islam

Prinsip dasar syariat: tauhid, ibadah, akhlak, muamalah, adab, dan keadilan

Kajian ayat dan hadits

Tugas ringkas

3

Sumber Hukum Islam dan Metode Ijtihad

Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd al-dzari‘ah

Studi teks klasik & diskusi

Tugas individu

4

Prinsip-Prinsip Ajaran Islam

Prinsip moderasi, keseimbangan, keadilan, kemaslahatan, dan kemudahan dalam Islam

Diskusi tematik

Review tulisan

5

Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Relevansinya

Lima maqasid pokok (hifzh al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-mal) dalam konteks modern

Analisis kasus

Refleksi ilmiah

6

Peran Lembaga Fatwa Kontemporer

Kajian fatwa MUI, DSN-MUI, Majma‘ Fiqh Islami, Al-Azhar, dan lembaga dunia Islam

Studi dokumen fatwa

Laporan kelompok

7

Fiqih Aulawiyyāt (فقه الأولويات)

Konsep prioritas dalam hukum Islam; mendahulukan maslahat utama

Diskusi dan studi kasus

Presentasi

8

Fiqh al-Aqalliyyāt al-Muslimah (فقه الأقليات المسلمة)

Prinsip-prinsip fiqih bagi minoritas Muslim di negara non-Muslim

Kajian komparatif

Esai analisis

9

Fiqih Ibadah Kontemporer

Isu-isu: shalat di pesawat, waktu puasa di kutub, zakat profesi, ibadah digital

Kajian fatwa & diskusi

Penilaian reflektif

10

Fiqih Keluarga Kontemporer

Isu: nikah beda agama, bayi tabung, adopsi, KB, perceraian modern

Studi kasus

Tugas kelompok

11

Fiqih Ekonomi Kontemporer

Isu: bank syariah, fintech, asuransi, saham, kripto

Analisis maqasid ekonomi

Presentasi analisis

12

Fiqih Sosial Kontemporer

Demokrasi, HAM, gender, hak minoritas, pluralisme

Debat akademik

Penilaian argumentasi

13

Fiqih Teknologi dan Digital

AI, media sosial, privasi digital, etika virtual

Diskusi tematik

Review artikel

14

Integrasi Fiqih dan Ilmu Modern

Pendekatan multidisiplin dalam hukum Islam

Seminar mini

Penilaian seminar

15

Review Isu Aktual Fiqih Kontemporer

Analisis kritis isu terkini: bioetika, lingkungan, ekonomi digital, globalisasi

Diskusi panel

Penilaian formatif

16

Ujian Akhir Semester (UAS)

Ujian tulis / makalah analisis hukum Islam

Ujian / Makalah

Nilai akhir


5. Metode Pembelajaran

· Pendekatan: Kritis-reflektif, analitis, dan kontekstual.

· Metode:

Ceramah interaktif dan tanya jawab

Diskusi kelompok dan studi kasus

Presentasi ilmiah dan seminar

Analisis dokumen fatwa dan literatur klasik-modern

Penulisan makalah analitis


6. Media dan Sumber Belajar

Buku Utama:

1. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dar al-Fikr.

2. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Aulawiyyat dan Fiqh al-Zakah.

3. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.

4. Ahmad al-Raysuni, Nazariyyah al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Syatibi.

5. Fatwa MUI, DSN-MUI, Majma‘ Fiqh Islami, dan lembaga fiqih internasional.

Buku Pendukung:

· Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an

· Ali Jum‘ah, al-Fiqh al-Islami bayna al-Ashalah wa al-Tajdid

· Jurnal: Islamic Law Review, Journal of Contemporary Fiqh, Al-Ijtihad: Jurnal Hukum Islam


7. Penilaian dan Evaluasi

Komponen

Bobot

Kehadiran dan Partisipasi

10%

Tugas Individu

20%

Presentasi / Seminar

20%

Makalah / Review Fatwa

20%

Ujian Akhir Semester

30%

Total

100%


8. Etika Perkuliahan

1. Kehadiran minimal 75% untuk mengikuti UAS.

2. Tugas dikumpulkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

3. Diskusi harus dilakukan dengan adab ilmiah dan menghormati perbedaan.

4. Plagiarisme lebih dari 20% tidak akan diterima.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPS AKHLAK TASAWUF

RPS ILMU PENDIDIKAN ISLAM